Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN.
(2) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan dan komitmen;
b. integrasi;
c. desain;
d. implementasi;
e. evaluasi; dan
f. perbaikan dan pengembangan.
Your Correction
