Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN. (2) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan dan komitmen; b. integrasi; c. desain; d. implementasi; e. evaluasi; dan f. perbaikan dan pengembangan.
Your Correction