Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Prinsip terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, yaitu penyelenggaraan Manajemen Risiko yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis organisasi.
(2) Prinsip komprehensif dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, yaitu Manajemen Risiko dilaksanakan melalui pendekatan yang menyeluruh dan sistematis untuk menghasilkan keluaran yang direncanakan.
(3) Prinsip disesuaikan dengan konteks organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, yaitu kerangka kerja dan pelaksanaan proses Manajemen Risiko yang dirancang untuk meningkatkan jaminan pencapaian tujuan organisasi dengan mempertimbangkan konteks internal dan eksternal yang tersedia.
(4) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, yaitu melibatkan pengetahuan, pendapat dan persepsi para stakeholder secara tepat dan proporsional dalam pelaksanaan proses Manajemen Risiko.
(5) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, yaitu Manajemen Risiko yang responsif terhadap perubahan konteks internal dan eksternal.
(6) Prinsip ketersediaan informasi terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, yaitu informasi yang relevan bagi kepentingan pelaksanaan Manajemen Risiko berasal dari informasi terdahulu, terkini, dan yang diprediksi pada masa yang akan datang.
(7) Prinsip faktor manusia dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, yaitu pengaruh faktor manusia dan budaya yang bernilai signifikan terhadap seluruh lingkup Manajemen Risiko disetiap level dan tahap.
(8) Prinsip pengembangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, yaitu Manajemen Risiko dikembangkan melalui proses pembelajaran dan pengalaman.
Your Correction
