Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. komprehensif dan sistematis; c. disesuaikan dengan konteks organisasi; d. inklusif; e. dinamis; f. ketersediaan informasi terbaik; g. faktor manusia dan budaya; dan h. pengembangan berkelanjutan.
Your Correction