Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama MENETAPKAN dokumen strategi pengembangan Manajemen Risiko berdasarkan usulan UPMR.
(2) Dokumen strategi pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas strategi pengembangan Manajemen Risiko jangka pendek dan jangka menengah.
(3) UKE-II teknis terkait bertanggung jawab dalam melaksanakan strategi pengembangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(4) Strategi pengembangan Manajemen Risiko meliputi:
a. internalisasi dan peningkatan kompetensi Manajemen Risiko;
b. pengembangan desain dan kebijakan;
c. manajemen sumber daya;
d. digitalisasi proses bisnis kebijakan Manajemen Risiko;
e. mekanisme dan teknik pemantauan dan evaluasi;
f. sertifikasi standar sistem Manajemen Risiko; dan
g. strategi lain yang ditetapkan.
Your Correction
