Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya penyelenggaraan Manajemen Risiko di seluruh level UPR dan APIP yang diusulkan oleh UPMR kepada UKE-II terkait. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, anggaran, dan sarana dan prasarana. (3) Pimpinan UKE-I dan UKE-II bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya pada lingkup kerjanya untuk mendukung kinerja UPR dan UPMR.
Your Correction