Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya penyelenggaraan Manajemen Risiko di seluruh level UPR dan APIP yang diusulkan oleh UPMR kepada UKE-II terkait.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, anggaran, dan sarana dan prasarana.
(3) Pimpinan UKE-I dan UKE-II bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya pada lingkup kerjanya untuk mendukung kinerja UPR dan UPMR.
Your Correction
