Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) UPMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dipimpin oleh Pimpinan UKE-II yang membidangi perencanaan.
(2) UPMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, pelaporan, dan pengadministrasian penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN;
b. mengoordinasikan integrasi Manajemen Risiko dalam manajemen kinerja dan manajemen pengelolaan sumber daya;
c. memantau peristiwa/keterjadian Risiko dan efektivitas kegiatan pengendalian terhadap indikator Risiko utama, termasuk kemungkinan adanya sisa Risiko dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian;
d. melakukan evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN;
e. memberikan rekomendasi perbaikan/ pengembangan pelaksanaan Manajemen Risiko di tiap level;
f. memantau tindak lanjut hasil evaluasi/reviu dan/atau hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko;
g. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan terkait strategi pengembangan Manajemen Risiko; dan
h. menyusun laporan secara berkala dan tahunan atas seluruh kegiatan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction
