Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggung jawab:
a. melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, pelaporan, dan pengadministrasian penyelenggaraan Manajemen Risiko pada lingkup kerjanya;
b. MENETAPKAN profil Risiko dan rencana penanganan Risiko;
c. melakukan pemantauan atas peristiwa/keterjadian Risiko dan efektivitas kegiatan pengendalian terhadap indikator Risiko utama, termasuk kemungkinan adanya sisa Risiko dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian;
d. melakukan evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko dalam lingkup kerjanya;
e. melakukan perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
f. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko kepada pimpinan UPMR.
Your Correction
