Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
c. mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun secara berjenjang.
Your Correction
