Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab: a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; b. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat; c. mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan d. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun secara berjenjang.
Your Correction