Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mendelegasikan kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan b. Inspektur Utama yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction