Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mendelegasikan kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
b. Inspektur Utama yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction
