Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko, meliputi: a. prinsip dan kerangka kerja Manajemen Risiko; b. Budaya Risiko; c. struktur Manajemen Risiko; d. proses Manajemen Risiko; dan e. sumber daya dan pengembangan Manajemen Risiko.
Your Correction