Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko, meliputi:
a. prinsip dan kerangka kerja Manajemen Risiko;
b. Budaya Risiko;
c. struktur Manajemen Risiko;
d. proses Manajemen Risiko; dan
e. sumber daya dan pengembangan Manajemen Risiko.
Your Correction
