Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN. Pasal 3 Penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel.
Your Correction