Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN.
Pasal 3 Penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel.
Your Correction
