Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1770), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
