Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BKKBN secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi sistem pelaporan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi BKKBN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelaksanaan kegiatan; b. pagu dan penyerapan dana; dan c. capaian keluaran kegiatan.
Your Correction