Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022 di kabupaten/kota sesuai dengan target atau sasaran yang telah ditetapkan. (4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibiayai oleh APBD. (5) Pelaksanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction