Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER SUBBIDANG KELUARGA BERENCANATAHUN 2022
Current Text
(1) Peraturan Badan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang KB Tahun Anggaran 2022.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan dukungan sarana prasarana pelayanan keluarga berencana;
b. meningkatkan dukungan sarana transportasi keluarga berencana;
c. meningkatkan dukungan sarana prasarana pendataan dan penyuluhan keluarga berencana di Balai Penyuluhan KB ;
d. menurunkan prevalensi stunting.
e. menjamin tertib pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pemanfaatan; dan
f. meningkatkan efektivitas dan efisiensi program dan anggaran.
Your Correction
