Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberhentikan dalam hal: a. telah melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; b. jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif atau Pejabat Definitif telah melaksanakan tugasnya; c. berdasarkan hasil penilaian atasan langsung, Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tersebut tidak kompeten; d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian; e. tugas belajar; f. cuti di luar tanggungan negara; g. tidak sehat secara jasmani dan/atau rohani; atau h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
Your Correction