Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberhentikan dalam hal:
a. telah melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
b. jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif atau Pejabat Definitif telah melaksanakan tugasnya;
c. berdasarkan hasil penilaian atasan langsung, Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tersebut tidak kompeten;
d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian;
e. tugas belajar;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. tidak sehat secara jasmani dan/atau rohani; atau
h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
Your Correction
