Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penetapan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format sebagaimana contoh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian dapat dilakukan melalui SIMSDM.
Your Correction
