Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi berhalangan sementara dengan jangka waktu menjabat lebih dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk Pelaksana Harian Pejabat Administrator di lingkungannya.
(2) Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Harian Jabatan Administrasi Perwakilan BKKBN Provinsi dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Sekretaris menyampaikan usulan Pelaksana Harian Jabatan Administrator kepada Kepala Perwakilan;
dan
b. Sekretaris menyampaikan usulan Pelaksana Harian Jabatan Pengawas dari Pejabat Administrator kepada Kepala Perwakilan.
(3) Pengusulan Pegawai menjadi Pejabat Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh pengelola kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam keadaan tertentu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dapat menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Administrator.
Your Correction
