Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk dan MENETAPKAN salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk menjadi Pelaksana Harian.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk Pelaksana Harian Pejabat Administrator di lingkungannya.
Your Correction
