Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan dilakukan secara berjenjang oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menunjuk Pelaksana Harian JPT Pratama Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memberi usul kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Administrator Pusat; c. Pejabat Administrator memberi usul kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Pengawas Pusat; dan d. Pengelola Kepegawaian melalui Sekretaris mengajukan usul kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Administrasi Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction