Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan dilakukan secara berjenjang oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menunjuk Pelaksana Harian JPT Pratama Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memberi usul kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Administrator Pusat;
c. Pejabat Administrator memberi usul kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Pengawas Pusat; dan
d. Pengelola Kepegawaian melalui Sekretaris mengajukan usul kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk menunjuk Pelaksana Harian Jabatan Administrasi Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction
