Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
a. penilaian prestasi kerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
b. tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
