Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bukan merupakan Jabatan Definitif sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Your Correction