Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tetap menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction