Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Harian melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat struktural yang berwenang menunjuk dengan tembusan kepada Pejabat Definitif yang berhalangan tersebut. (2) Pelaksana Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung dari Jabatan Struktural yang lowong dengan tembusan kepada Pejabat Definitif yang telah menduduki jabatan lowong tersebut.
Your Correction