Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat satu tingkat di bawah Pejabat Definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya; dan
b. pejabat setingkat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan, tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
