Correct Article 25
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Penapisan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a merupakan upaya melakukan kajian tentang kondisi kesehatan oleh pemberi layanan kesehatan kepada akseptor pascapersalinan yang akan dilayani pelayanan KBPP.
(2) Penapisan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tenaga kesehatan setelah calon akseptor
mantap untuk memastikan metode kontrasepsi yang di pilihnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan yang di hadapi klien.
Your Correction
