Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan medis kontrasepsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan kepada ibu pasca persalinan dan pasangannya setelah mendapatkan Konseling KBPP dan menyepakati untuk mendapatkan pelayanan medis kontrasepsi. (2) Pelayanan medis kontrasepsi meliputi: a. penapisan medis; b. Informed Consent; dan c. pemberian atau pemasangan metode KB.
Your Correction