Correct Article 23
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Konseling KBPP dilakukan di fasilitas kesehatan dan kegiatan KIE yang berbasis masyarakat.
(2) Kegiatan Konseling KBPP yang dilakukan di fasilitas kesehatan terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pelayanan Kesehatan Sesudah Melahirkan, kunjungan nifas dan kegiatan terpadu lainnya.
(3) Kegiatan Konseling KBPP yang dilakukan masyarakat dapat terintegrasi dengan kegiatan yang berbasis masyarakat.
Your Correction
