Correct Article 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan mutu program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan melalui supervisi fasilitatif.
(2) Pembinaan dan pengawasan mutu program KBPP melalui supervisi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berjenjang pada setiap tingkatan administratif pengelolaan program dan pelayanan.
(3) Pembinaan dan pengawasan mutu program dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan program atau pelayanan KBPP didiskusikan antarpengelola program dan pelaksana pelayanan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan.
Your Correction
