Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan program dan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan terintegrasi melalui: a. kegiatan mini lokakarya terpadu; dan b. kegiatan pelayanan KIE lainnya. (2) Perencanaan untuk kegiatan KBPP di luar gedung dapat terintegrasi dengan kegiatan yang berbasis masyarakat.
Your Correction