Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang dilakukan di tingkat BKKBN pusat dan perwakilan BKKBN provinsi meliputi: a. melakukan analisis dan pemetaan kebutuhan medis maupun non-medis kegiatan pengembangan program dan pelayanan KBPP; b. melakukan advokasi kepada mitra kerja dan stakeholder; c. MENETAPKAN indikator dan target pelayanan KBPP nasional dan provinsi; d. melakukan evaluasi dan analisa hasil program dan pelayanan KBPP; dan e. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam melakukan perencanaan program. (2) Perencanaan program KBPP yang dilakukan di OPD KB meliputi: a. melakukan analisis dan pemetaan fasilitas kesehatan yang dapat melayani KBPP; b. melakukan analisis dan pemetaan kelompok kegiatan yang aktif; c. memetakan rencana kebutuhan pengembangan sumber daya tenaga pemberi layanan untuk mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi pelayanan KBPP; d. memetakan rencana kebutuhan peningkatan keterampilan KIE bagi PKB dan kader Poktan; e. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, tim pelatih kabupaten dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pasca pelatihan dan evaluasi reguler pelayanan KBPP; dan f. melakukan pertemuan reguler pembahasan hasil pelayanan dengan stakeholder, fasilitas kesehatan dan Provider dalam melakukan analisa peningkatan kualitas pelayanan KBPP di kabupaten. (3) Perencanaan program dan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan meliputi: a. melakukan analisis kebutuhan alat kontrasepsi dan sarana prasarana penunjang pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan; b. memastikan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan; c. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi bagi tenaga pelayanan KBPP di fasilitas layanan; d. MENETAPKAN jumlah sasaran pelayanan KBPP; dan e. melakukan analisa hasil pelayanan untuk meningkatkan kualitas dan mencapai indikator keberhasilan. (4) Sasaran KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, adalah: a. jumlah ibu bersalin yang mendapatkan Konseling KBPP; dan b. jumlah ibu bersalin dan nifas yang menggunakan salah satu metode KBPP. (5) Indikator keberhasilan KBPP sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: a. 100% (seratus per seratus) ibu bersalin di fasilitas kesehatan mendapatkan Konseling KBPP; b. 70% (tujuh puluh per seratus) ibu bersalin menggunakan KBPP; dan c. dari 70% (tujuh puluh per seratus) ibu bersalin, 50% (lima puluh per seratus) diantaranya menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang.
Your Correction