Correct Article 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Tugas pelaksana program KBPP tingkat pusat dan provinsi meliputi:
a. menyediakan dan menyampaikan kebijakan pelaksanaan program KBPP;
b. melakukan advokasi program KBPP pada jenjang nasional dan provinsi;
c. menggerakan perwakilan BKKBN provinsi dan OPD KB untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, institusi pelatihan dan pelayanan dan stakeholder untuk mempersiapkan rencana pelaksanaan program KBPP;
d. menyiapkan alat kontrasepsi dan master material pendukung program dan pelayanan KBPP;
e. menyusun perencanaan dan pembiayaan kegiatan program KBPP tingkat pusat dan provinsi; dan
f. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program KBPP.
(2) Tugas pelaksana program KBPP tingkat kabupaten/kota meliputi:
a. mengikuti arahan kebijakan pelaksanaan program KBPP;
b. melakukan advokasi program KBPP pada jenjang kabupaten;
c. melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program KBPP;
d. mendistribusikan alat konstrasepsi, KIE dan material pendukung program KBPP;
e. menyusun perencanaan dan anggaran kegiatan program KBPP tingkat kabupaten/kota; dan
f. melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan KBPP.
(3) Tugas pelaksana program dan pelayanan KBPP tingkat pelaksana meliputi:
a. mengikuti petunjuk dan arahan kebijakan pelayanan KBPP yang ditetapkan oleh pelaksana program ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten;
b. melaksanakan pelayanan KBPP;
c. melakukan koordinasi dengan institusi di kabupaten berkaitan dengan perencanaan, proses dan hasil pelayanan KBPP;
d. mencatat dan menyiapkan laporan hasil pelayan KBPP; dan
e. menyusun perencanaan tingkat pelayanan.
Your Correction
