Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas pelaksana program KBPP tingkat pusat dan provinsi meliputi: a. menyediakan dan menyampaikan kebijakan pelaksanaan program KBPP; b. melakukan advokasi program KBPP pada jenjang nasional dan provinsi; c. menggerakan perwakilan BKKBN provinsi dan OPD KB untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, institusi pelatihan dan pelayanan dan stakeholder untuk mempersiapkan rencana pelaksanaan program KBPP; d. menyiapkan alat kontrasepsi dan master material pendukung program dan pelayanan KBPP; e. menyusun perencanaan dan pembiayaan kegiatan program KBPP tingkat pusat dan provinsi; dan f. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program KBPP. (2) Tugas pelaksana program KBPP tingkat kabupaten/kota meliputi: a. mengikuti arahan kebijakan pelaksanaan program KBPP; b. melakukan advokasi program KBPP pada jenjang kabupaten; c. melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program KBPP; d. mendistribusikan alat konstrasepsi, KIE dan material pendukung program KBPP; e. menyusun perencanaan dan anggaran kegiatan program KBPP tingkat kabupaten/kota; dan f. melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan KBPP. (3) Tugas pelaksana program dan pelayanan KBPP tingkat pelaksana meliputi: a. mengikuti petunjuk dan arahan kebijakan pelayanan KBPP yang ditetapkan oleh pelaksana program ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten; b. melaksanakan pelayanan KBPP; c. melakukan koordinasi dengan institusi di kabupaten berkaitan dengan perencanaan, proses dan hasil pelayanan KBPP; d. mencatat dan menyiapkan laporan hasil pelayan KBPP; dan e. menyusun perencanaan tingkat pelayanan.
Your Correction