Correct Article 73
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) KIE massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan suatu proses KIE tentang program KB yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
kepada masyarakat dalam jumlah yang besar.
(2) KIE massal secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa adanya interaksi langsung dengan klien melalui pemanfaatan media elektronik.
(3) KIE secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kontak langsung dengan klien.
(4) KIE massal dilakukan melalui penajaman isi pesan KIE dan disesuaikan berdasarkan kearifan budaya lokal dan lain-lain.
Your Correction
