Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KIE kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakan proses KIE timbal balik secara langsung antara petugas KIE dengan kelompok, dengan jumlah 2 (dua) sampai dengan 15 (lima belas) orang. (2) KIE kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui forum penyuluhan dan pertemuan. (3) KIE kelompok dilakukan oleh PLKB, PKB, Kader KB, dan Poktan dengan melakukan kunjungan ataupun kegiatan yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan.
Your Correction