Correct Article 69
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) KIE KBPP merupakan suatu proses penyampaian dan penerimaan informasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan prilaku kepada:
a. ibu hamil;
b. ibu pascapersalinan;
c. ibu menyusui;
d. ibu pasca keguguran; atau
e. keluarga dan pasangannya.
(2) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung/tidak langsung.
(3) Pemberian KIE KBPP dilakukan oleh Tenaga Kesehatan, PLKB, PKB, kader KB, dan Poktan.
Your Correction
