Correct Article 66
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Survailan pascapelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk memantau terhadap timbulnya efek samping, komplikasi
dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta penanganannya.
(2) Survailan pasca pelayanan dilakukan dengan pengamatan secara aktif melalui;
a. kunjungan ke rumah secara intensi;
b. pertemuan langsung dengan klien; atau
c. pelaksanaan kegiatan yang berbasis masyarakat.
(3) Survailan pascapelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan KIE kepada peserta KB dengan tujuan:
a. meningkatkan kepatuhan peserta KB dalam menggunakan kontrasepsi secara benar dan tepat waktu terhadap kunjungan ulang;
b. meningkatkan angka keberlangsungan pemakaian kontrasepsi; dan
c. mengatasi rumor yang timbul akibat efek samping dan komplikasi.
Your Correction
