Correct Article 65
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Pembinaan kepesertaan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan oleh Petugas KB, PLKB, PKB dan kader Poktan ataupun petugas kesehatan di bawah koordinasi OPD KB kabupaten/kota.
(2) Pembinaan kepesertaan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. MENETAPKAN sasaran keluarga dan pasangan usia subur potensial pembinaan kesertaan KBPP;
b. melakukan survailan pascapelayanan;
c. bermitra dengan Tenaga Kesehatan; dan
d. bermitra dengan Poktan.
Your Correction
