Correct Article 63
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) antara lain:
a. AKDR/IUD post partum kit: kelly forcep, ovale klame;
b. alat bantu konseling: kartu konseling, algoritma dan brosur; dan
c. buku register pelayanan KB.
Your Correction
