Correct Article 59
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Metode amenoroe laktasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h, meliputi:
a. metode amenoroe laktasi merupakan metode kontrasepsi modern yang efektif bila di lakukan dengan disiplin;
b. metode amenoroe laktasi merupakan kontrasepsi yang yang di lakukan dengan cara mengeluarkan ASI secara rutin baik dengan menyusui atau di pompa setiap 3 (tiga) atau 4 (empat) jam sekali, sehingga menunda pematangan ovum yang menyebabkan menstrusi.
c. persyaratan menggunakan metode amenoroe laktasi sebagai kontrasepsi terdiri dari memberikan air susu ibu ekslusif, bayi kurang dari 6 (enam) bulan, dan ibu belum mendapatkan menstruasi;
d. penggunaan metode amenore laktasi yang sesuai syarat dapat memproteksi sekurangnya selama 6 (enam) bulan;
dan
e. setelah 6 (enam) bulan penggunaan metode amenore laktasi peserta KB harus mempertimbangkan penggunaan metode kontrasepsi lainnya.
Your Correction
