Correct Article 58
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g, meliputi:
a. kondom adalah metode kontrasepsi jangka pendek;
b. kondom merupakan pilihan metode kontrasepsi barrier;
c. kondom digunakan pada pria; dan
d. kondom apabila digunakan secara baik dan benar akan efektif sebagai alat kontrasepsi.
Your Correction
