Correct Article 56
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Suntikan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, meliputi:
a. suntikan KB adalah metode kontrasepsi jangka pendek;
b. suntikan KB merupakan pilihan metode kontrasepsi bersifat hormonal;
c. suntikan KB progestin 3 (tiga) bulanan baru dapat diberikan diatas 6 (enam) minggu setelah persalinan;
d. suntikan KB 3 (tiga) bulanan tidak menggangu produksi ASI sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya; dan
e. suntikan KB kombinasi 1 (satu) bulanan tidak dapat diberikan pada ibu yang menyusui bayinya, karena akan mengganggu produksi ASI.
Your Correction
