Correct Article 55
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
AKBK/implan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, meliputi:
a. AKBK/implan merupakan pilihan metode kontrasepsi jangka panjang;
b. AKBK/implan merupakan pilihan metode kontrasepsi hormonal;
c. AKBK/implan dapat segera dipasangkan pada ibu sesaat setelah bersalin atau sebelum meninggakan fasilitas; dan
d. AKBK/implan tidak menggangu produksi ASI sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Your Correction
