Correct Article 52
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Metode operasi wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi:
a. metode operasi wanita merupakan metode kontrasepsi mantap bagi pasangan yang ingin membatasi anak;
b. metode operasi wanita dilakukan di FKRTL;
c. metode operasi wanita bagi ibu bersalin dengan Sectio Caesaria dapat dilakukan bersamaan disaat bayi telah dikeluarkan;
d. metode operasi wanita bagi ibu bersalin dengan persalinan normal, dilakukan dengan bantuan laparoskopi;
e. metode operasi wanita dapat dilakukan sebelum 1 (satu) minggu pascapersalinan atau diatas 6 (enam) minggu setelah persalinan; dan
f. metode operasi wanita tidak akan menggangu produksi ASI, sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Your Correction
