Correct Article 50
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Kontrasepsi hormonal progestin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pil;
b. injeksi; dan
c. implan.
(2) Kontrasepsi hormonal kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pil; dan
b. injeksi.
(3) Kontrasepsi mantap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. tubektomi; dan
b. vasektomi.
Your Correction
