Correct Article 49
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Metode kontrasepsi hormonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. progestin; dan
b. kombinasi, terdiri dari progestin dan esterogen.
(2) Metode kontrasepsi non hormonal sebagaimana dimaksud dalam 47 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. kontrasepsi mantap;
b. AKDR/IUD;
c. kondom; dan
d. metode amenoroe laktasi.
Your Correction
