Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan jangka waktu pemakaian terdiri atas: a. metode kontrasepsi jangka panjang; dan b. metode kontrasepsi jangka pendek. (2) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan komposisi terdiri atas: a. hormonal; dan b. non hormonal. (5) Pilihan metode kontrasepsi dapat diberikan setelah ibu pascapersalinan mendapatkan Konseling dan penapisan medis serta telah dinyatakan layak mendapatkan layanan kontrasepsi.
Your Correction