Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelayanan KBPP dapat dilakukan: a. secara mandiri; b. melalui Jaminan Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional; atau c. melalui asuransi kesehatan lainnya.
Your Correction