Correct Article 40
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) BKKBN memfasilitasi peningkatkan keterampilan Tenaga Kesehatan.
(2) Peningkatkan keterampilan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelatihan klinis berbasis kompetensi.
Your Correction
