Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten. (2) Pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian Konselingnya dan pemasangan kontrasepsi.
Your Correction