Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data hasil eveluasi dan pemantauan pelayanan KBPP pada fasilitas kesehatan digunakan untuk melakukan pembinaan melalui supervisi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Your Correction