Correct Article 37
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Data hasil eveluasi dan pemantauan pelayanan KBPP pada fasilitas kesehatan digunakan untuk melakukan pembinaan melalui supervisi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Your Correction
